Sistem sertifikasi guru yang berlaku saat ini oleh
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disarankan
diubah. Wakil Gubernur DKI Jakarta ini meminta
Joko Widodo untuk mengubahnya setelah resmi
dilantik jadi presiden. Menurutnya, pemberian
tunjangan sertifikasi guru tidak efektif dan
membuat guru tidak bekerja secara maksimal.
"Saya sudah minta sama Pak Jokowi tolong
kalau nanti sudah dilantik jadi Presiden,
tunjangan sertifikasi guru itu dicabut. Tidak
boleh ada tunjangan sertifikasi guru, yang boleh
itu adalah tunjangan profesi," kata Ahok yang
SekolahDasar.Net kutip dari Merdeka.com
(14/08/2014).
Ahok mengaku tidak ingin menghapus tunjangan
sertifikasi guru. Seharusnya tunjangan sertifikasi
guru tersebut membuat kinerja guru meningkat
bukan malah membuat guru malas mengajar. Dia
menyarankan agar guru dites secara periodik.
Jika guru tersebut masih layak, langsung
diberikan tunjangan.
"Kalau sekarang kan lihat guru-guru kita, tiap
bulan kerjanya fotokopi sertifikat melulu. Untuk
apa? Untuk dapatkan tunjangan sertifikat.
Harusnya tiap lima tahun dites masih sesuai
enggak dia jadi guru, kalau sesuai ya sudah
uangnya dikirim otomatis ke rekeningnya," kata
Ahok.
Selama ini tunjangan profesi guru hanya
diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), Penilaian portofolio
(PF), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk
mendapatkan tunjangan, guru harus memenuhi
jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan.
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disarankan
diubah. Wakil Gubernur DKI Jakarta ini meminta
Joko Widodo untuk mengubahnya setelah resmi
dilantik jadi presiden. Menurutnya, pemberian
tunjangan sertifikasi guru tidak efektif dan
membuat guru tidak bekerja secara maksimal.
"Saya sudah minta sama Pak Jokowi tolong
kalau nanti sudah dilantik jadi Presiden,
tunjangan sertifikasi guru itu dicabut. Tidak
boleh ada tunjangan sertifikasi guru, yang boleh
itu adalah tunjangan profesi," kata Ahok yang
SekolahDasar.Net kutip dari Merdeka.com
(14/08/2014).
Ahok mengaku tidak ingin menghapus tunjangan
sertifikasi guru. Seharusnya tunjangan sertifikasi
guru tersebut membuat kinerja guru meningkat
bukan malah membuat guru malas mengajar. Dia
menyarankan agar guru dites secara periodik.
Jika guru tersebut masih layak, langsung
diberikan tunjangan.
"Kalau sekarang kan lihat guru-guru kita, tiap
bulan kerjanya fotokopi sertifikat melulu. Untuk
apa? Untuk dapatkan tunjangan sertifikat.
Harusnya tiap lima tahun dites masih sesuai
enggak dia jadi guru, kalau sesuai ya sudah
uangnya dikirim otomatis ke rekeningnya," kata
Ahok.
Selama ini tunjangan profesi guru hanya
diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), Penilaian portofolio
(PF), dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Untuk
mendapatkan tunjangan, guru harus memenuhi
jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan.
0 comments:
Post a Comment