saya ucapkan terimakasih kepada saudara-saudara semua karena meluangkan waktu untuk berkunjung,saran dan komentar dari saudara sangat bermanfaat untuk perbaikan blog ini

Thursday 6 November 2014

BKN Bantah Tingkatkan Usia Pensiun PNS ke-58 Tahun

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, sampai saat ini Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (BUP PNS) masih mengacu pada ketentuan yang lama, yaitu 56 tahun. Pasalnya, tersebar informasi sesat menyebar melalui berbagai pesan pendek (SMS) gelap yang menyatakan batas usia pensiun PNS ditingkatkan menjadi 58 tahun.
“Informasi dalam SMS gelap itu tidak benar. Itu isu belaka,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BKN, Aris Windiyanto, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (29/10/2012).
Aris mengatakan, BKN akhir-akhir ini menerima banyak pertanyaan soal penyebaran SMS gelap, baik mengenai perubahan BUP PNS, maupun menyangkut uang pensiun bagi PNS. Dalam SMS itu disebutkan  bagi pensiunan PNS golongan II akan mendapatkan uang pensiun Rp500 juta. Selanjutnya untuk golongan III senilai Rp1 miliar dan golongan IV sejumlah Rp1,5 miliar. “Itu semua tidak benar,” tegas Aris.
Aris menambahkan, sampai saat ini ketentuan BUP PNS masih mengikuti ketentuan yang lama yaitu 56 tahun untuk PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun, yang dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
Dia menjelaskan, dalam draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior. Nantinya BUP untuk ASN di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun.
Sedangkan untuk BUP ASN di jabatan fungsional, akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan mahir.
Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan peraturan pemerintah. “Namun itu semua masih belum keputusan, masih dibahas di DPR,” tegas Aris.
Aris menduga adanya motif di balik beredarnya SMS gelap ini, diantaranya adalah permintaan imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut sudah disahkan.
“BKN sudah mengklarifikasi melalui running text di website BKN, bahwa itu semua tidak benar. Kami berharap tidak ada yang tertipu dengan modus tersebut,” ujar Aris.
Dia menegaskan, seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti semula dan belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena pembahasan RUU lumayan alot ini, dan belum bisa diperkirakan kapan akan disahkan. (mrt)

0 comments:

Post a Comment