Inilah cara Pengajuan NUPTK Serta berbagai syarat bagi Guru Non PNS/GTT atau yang biasa disapa Guru Honorer
dari Padamu Negeri Semoga bermanfaat Berikut syarat dan Ketentuannya.
NUPTK Sendiri dari prosesnya minimal memiliki SK pengangkatan Bupati
atau walikota pada Sekolah Negeri hal ini jelas juga menjadikan syarat bagi peserta sertifikasi Guru
Kami informasikan pada hari ini tanggal 22
September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk
Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
+ Cetak Portofolio terbaru
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh
APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai
dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
+ Cetak Portofolio
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ Copy Akte Pendirian Yayasan
+ SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala
Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai
tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang
sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak
berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja
tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan
mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal
untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login
PTK fungsi Pendidik.
Tuesday, 4 November 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment