Panduan Penilaian Kinerja Guru/ PKG dan Unggah hasil nilai di
padamu negeri merupakan hal baru pada tahun ini kita melakukannya, kita
ketahui berbagai jenis penilaian bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
merupakan satu paket, dengan 14 kompetensi dan 78 indikator namun pada
posisi guru BK dan Guru dengan tugas tambahan tentu berbeda dalam
penilian kinerja guru yang dijadikan pedoman baik dari buku pendoman
penilaian kinerja guru atau dari aplikasi yang berbasis web online milik
padamu negeri.
Beranjak dari hal tersebut Padamu Negeri mempersyaratkan untuk melakukan PKG
terhadap Guru dari akun kepala sekolah dan wajib dilakukan pada tiap
tahunnya, karena kebijkan dan prasyarat ini tergolong baru cara penilian
secara online dan melakukan hasil unggah catatan fakta.
Berikut cara Nilai dan Unggah hasil Penilian Kinerja Guru, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, Guru BK serta Guru yang memiliki tugas tambahan.
Cara Nilai dan Unggah Hasil PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran
bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai,
menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil
penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. pada samping kiri bawah
- Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
Dan Lihat isian instrumen peniliannnya sebagai berikut
3. Jika telah selesai, simpan, dan klik cetak jangan lupa setelah cetak
tadi ditandatangani oleh guru yang dinilai dan guru penilai serta
kepala sekolah dan stempel asli lengkapi dengan lembar catatan fakta untuk kembali dii scan dan diunggah. selesai unggah klik untuk ajuan kedinas..Lengkapnya baca disini Cara Nilai dan Unggah hasil PKG dipadamu Negeri
Maka Form S22 a ini akan keluar pada proses validasi operator dinas maka akan tercetak form s23.
hingga ceklist pada 3 kolom didepan nama ptk jadi berwarna hijau semua.
Sedikit Berbeda cara dengan penilaian Guru Bimbingan Konseling/BK yang
kurang lebih langkah awalnya sama namun pada pilihan akan berbeda.
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru
Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan,
menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut
hasil pembimbingan.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG.
- Pilih bagian PK Guru BK
- Proses selanjutnya tak berbeda, mulai menilai dst...seperti guru kelas/Guru Mapel diatas
Selanjutnya penilaian Guru Dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan
dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini
dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam
mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1)
menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala
sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program
studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5)
menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang
sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun
(misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan
sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan
sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang
mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen
khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG.
- Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.
Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.
Proses Selanjutnya silahkan ikut langkah pada Guru Mapel dan Guru Kelas
yang dipaparkan diatas, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua.
download Lembar Catatan Fakta klik disini
0 comments:
Post a Comment