Aplikasi pendataan PTK PAUD NI ini disusun dalam rangka memberikan kemudahan kepada lembaga dan petugas pengumpulan dan pengolahan data yang ada di pusat, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, P2PNFI/BP-PNFI, BPKB, SKB kabupaten/kota, serta lembaga-lembaga mitra PAUDNI.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi:
(1) mendesain kegiatan pendataan,
2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan,
(3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
(4) Entry, validasi dan analisis,
(5) Verifikasi data, dan
(6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTKanak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari:
1) Pamong Belajar;
2) Guru PAUD;
3) Tutor Keaksaraan;
4) Instruktur Kursus ,
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari:
1) Penilik;
2) Pengawas TK;
3) Kepala Sekolah TK;
4) TLD/FDI;
5) Pengelola PAUD;
6) Tenaga Administrasi;
7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan;
8) Pengelola Kursus;
9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
Penggunaan aplikasi pendataan NIPTK ini dilaksanakan dengan cara mengirimkan petunjuk teknis dan instrumen secara lebih awal kepada para petugas yang ada di propinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk softcopy. Langkah-langkah kegiatan pendataan meliputi:
(1) mendesain kegiatan pendataan,
2) Sosialisasi dan ujicoba instrumen pendataan,
(3) Penjaringan data PTK PAUD NI di tingkat provinsi, kabupaten/kota,
(4) Entry, validasi dan analisis,
(5) Verifikasi data, dan
(6) Publikasi data PTK PAUD NI kepada pemangku kepentingan.
Sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan Alur Pendataan NIPTKanak usia dini, nonformal dan informal, Direktorat PPTK PAUDNI berupaya menyediakan data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang valid, akurat, up to date, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan. Jenis ketenagaan yang terdapat pada pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, non formal dan informal di bedakan dalam 2 (dua) jenis yaitu status kepegawaian yaitu pendidik yang PNS dan bukan PNS terdiri dari:
1) Pamong Belajar;
2) Guru PAUD;
3) Tutor Keaksaraan;
4) Instruktur Kursus ,
dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini non-formal dan informal yang terdiri dari:
1) Penilik;
2) Pengawas TK;
3) Kepala Sekolah TK;
4) TLD/FDI;
5) Pengelola PAUD;
6) Tenaga Administrasi;
7) Pengelola Program Pendidikan Keaksaraan;
8) Pengelola Kursus;
9) Pengelola TK.
Target sasaran prioritas pendataan tahun 2014 adalah: Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal. Namun demikian pemutakhiran data PTK PAUDNI juga diperlukan guna mengetahui kondisi yang terkini.
Aplikasi NIPTK saat ini sudah dapat di akses melalui laman: www.niptk.paudni.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password yang sudah pernah diberikan kepada para tim verifikasi, baik tim verifikasi di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.
0 comments:
Post a Comment